Tribratanews.polri.go.id – Medan. Seberat 205 kilogram narkoba jenis sabu, 23 butir pil ekstasi dan 5 kg ganja dimusnahkan ole Polda Sumatera Utara (Sumut) di Mapolda Sumut. Barang bukti tersebut merupakan hasil penungkapan narkoba sejak Desember 2020 sampai dengan Februari 2021.
Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si., menjelaskan bahwa barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dari 66 kasus dengan jumlah 110 tersangka.
Jenderal bintang dua tersebut menegaskan, pemusnahan barang bukti narkoba ini sebagai bentuk keseriusan Polda Sumut dalam memberantas peredarannya.
"Dengan dimusnahkannya, barang bukti. Polda Sumut (telah) berhasil menyelamatkan jutaan jiwa generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkoba," jelas Kapolda Sumut.
Dalam acara itu juga dilakukan deklarasi tolak narkoba menuju Sumut bersinar. Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin turut hadir.
Kapolda Sumut mengajak semua pihak sama-sama memerangi narkoba. Pasalnya hingga saat ini, Sumut rangking pertama sebagai pengguna narkoba.
"Ini tentu memprihatinkan kita bersama. Kalau ini tidak kita basmi bersama, maka kita pasti yakin dan percaya generasi penerus bangsa khususnya warga kita dari Sumatera Utara itu akan menjadi korban untuk masa depannya," jelas Kapolda Sumut.