Polda Sumut Gelar Press Conference Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan di Toko Emas Medan

16 September 2021 - 13:19 WIB
Tribratanews.polri.go.id – Medan. Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengelar kegiatan Press Release terkait tindak pidana pencurian menggunakan kekerasan yang terjadi di Toko Mas Aulia Chan dan MAsrul F beberapa waktu lalu. Keggiatan press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si., didampingi oleh Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hassanudin, S.I.P., M.M., Wakapolda Sumut, Brigjen Pol. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., Walikota Medan, Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Drs. Armia Fahmi, M.H, PJU Polda Sumut, Dir Krimum Polda Sumut ,Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja,SIK dan Para awak Media.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Sumut menyampaikan bahwa pelaku yg berhasil di ungkap padi hari ini berjumlah 5 orang dan salah satunya adalah otak pelaku dari pencurian emas.

“Sebelum melaksanakan aksinya para pelaku sudah merencanakannya dengan baik seperti melakukan pengecekan lokasi target dan membalut tangan dengan Hansaplast” jelas Kapolda Sumut.

Jenderal bintang dua tersebut menyampaikan setelah mendapat laporan adanya kejadian perampokan Polda Sumut langsung membentuk tim untuk mengungkap kejadian ini agar tidak terlalu banyak berita – berita hoax yang beredar dan Polda Sumut bekerjasama dengan Pemko Kota Medan dengan mengecek CCTV milik Pemko Kota Medan.

Berkat kerjasama dari Tim Gabungan Polda Sumut berhasil menemukan identitas dari para pelaku yaitu HT (38) yg merupakan otak pelaku pencurian emas yang terpaksa di lakukan tindakan tegas dan terukur akibat melawan petugas saat pra rekonstruksi. Kemudian PS (32) , FA ( 22), P (24) dan DR (64)

“Dari ke 5 tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti yang di sembunyikan di belakang rumah orang tua dari Sdr. H dan tidak berkurang sedikit pun dikarenakan emas belum sempat dijual dengan jumlah barang bukti sebanyak 6,8 Kg dan semuanya masih dalam utuh.” jelas Kapolda Sumut.

Adapun Barang bukti yg di sita dari para pelaku yaitu 1 (satu) pucuk senpi laras panjang, 1 (satu) buah magazine, 1 (satu) pucuk senpi laras pendek jenis pistol, 1 (satu) pucuk senpi laras pendek Revolver, 117 (seratus tujuh belas) butir peluru ukuran 9 MM, 69 (enam puluh sembilan) butir peluru ukuran 7,62 MM, 11 (sebelas) butir Rev ukuran 3,8 MM, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat putih les biru, 2 (dua) buah tas merk Polo dan Dunlop Sport, 1 (satu) potong celana panjang berwarna cream, 1 (satu) buah tutup kenalpot Honda Scoopy, 7 (tujuh) buah hansaplast, 1 (satu) potong jelana panjang jeans berwarna biru dan Uang sebesar Rp. 22.000 (dua puluh dua ribu) hasil dari pencurian.

Share this post

Sign in to leave a comment