Polda Sumut Gelar Konferensi Pers Penangkapan Pengedar 28.003,32 Gram Sabu Jaringan Internasional

3 September 2021 - 16:23 WIB
Tribratanews.polri.go.id – Medan. Tim gabungan Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara bersama dengan Satres Narkoba Polres Asahan berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba di Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai. Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebrat 28.003,32 gram.

Awal mula kejadian ketika dilakukan penggerebekan pemilik rumah sempat meloloskan diri, namun berkat kerjasama yang baik dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut akhirnya dalam tempo 1 x 24 jam tersangka berinisial NT berhasil diamankan, di Jalan Juanda Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan pada Tanggal 28 Agustus 2021,” jelas Kapolres Asahan, AKPB Putu Yudha Prawira SIK , M.H.

Kapolres Asahan menjelaskan bahwa dari pengembangan kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Asahan. Karena dari NT, ada dua orang lagi pemilik barang haram tersebut.

Sampai saat ini, kami masih melakukan pengejaran dan upaya penangkapan terhadap dua orang DPO tersebut. Kemudian kami melakukan penimbangan dan pemerikasaan dilaboraturium porensik.

“Setelah dilakukan penimbangan hasilnya adalah 28003, 32 Gram sedangkan pengujian laboraturiun masih berlangsung, dan kami masih menunggu hasil,” jelas Kapolres Asahan.

Selain itu, Kapolres menyampaikan peran NT sebagai penyimpan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Shabu 28003, 32 Gram, dan pemiliknya adalah dua orang DPO tersebut. Total barang yang disimpan oleh NT sebanyak 69 paket, dimana sebelum penggerebekan sudah keluar 42 bungkus paket, itu berdasarkan keterangan dari NT.

Ini termasuk jaringan internasional, karena barang berasal dari Malaysia melalui perairan. Para pelaku mempunyai tugas-tugas yang berbeda, ada untuk menjeput, menyimpan dan menjual. Kami telah melakukan upaya pengembangan kemana barang 42 bungkus tersebut dijual.

Jadi Tersangka NT sudah ketiga kalinya menyimpan Narkotika jenis Shabu dari kedua DPO tersebut dengan jumlah yang berbeda.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman Hukuman pidana penjara seumur hidup atau Hukuman Mati.

Share this post

Sign in to leave a comment