Polda Sumsel Ungkap 52 Kasus Narkotika Selama Minggu Pertama Bulan Desember 2020

7 December 2020 - 12:09 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Palembang. Jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel), berhasil mengungkap sebanyak 52 kasus narkotika dan menangkap 67 tersangka yang terlibat dalam kasus narkotika. Pengungkapan tersebut dilakukan dalam kurun waktu minggu pertama bulan Desember 2020.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan bahwa dari 67 tersangka yang ditangkap, 54 tersangka diantaranya merupakan pengedar narkoba, sedangkan 13 tersangka lainnya merupakan pemakai barang haram tersebut. Untuk barang bukti yang disita yakni sabu sebanyak 2.593,6 gram, ganja 10.835,77 gram dan pil ekstasi sebanyak 5.039 butir.

Kabid Humas Polda Sumsel mengatakan bahwa dari segi kuantitas banyaknya Laporan Polisi (LP) yang diungkap, Polrestabes Palembang menjadi yang terbanyak dengan 7 LP dan 8 tersangka, lalu dari Polres Musi Banyuasin dengan 5 LP dan 5 orang tersangka, serta dari Polres Pagarala dengan 5 LP dan 4 tersangka.

Kemudian dari Polres Muara Enim dan Polres OKU masing-masing dengan 4 LP dan 5 tersangka, Polres Musi Rawas dengan 3 LP dan 8 tersangka, Polres Prabumulih 3 LP dan 4 tersangka, Polres OKU dan Polres Lubuk Linggau masing-masing dengan 3 LP dan 3 tersangka. Lalu dari Ditresnarkoba Polda Sumsel dengan 2 LP dan 5 tersangka, Polres Muratara 2 LP dan 4 tersangka, Polres Banyuasin dan Polres Empat Lawang masing-masing 2 LP dan 2 tersangka, Polres Lahat 1 LP dan 2 tersangka, Polres OKU Selatan 1 LP dan 1 tersangka, serta Polres PALI dengan 1 LP dan 3 tersangka.


Kabid Humas Polda Sumsel mengatakan bahwa dari barang bukti narkoba yang disita seperti narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi setidaknya polisi telah berhasil menyelamatkan 79.817 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.

“Dengan terungkapnya peredaran sejumlah kasus tersebut, Polda Sumsel tidak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” jelas Kabid Humas Polda Sumsel.

(fn/bq/hy)
 

Share this post

Sign in to leave a comment