Tribratanews.polri.go.id - Palembang. Dalam rangka melindungi generasi milenial dari jeratan narkoba, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran terus melakukan berbagai upaya untuk menekan dan memberantas narkoba di wilayah Sumsel.
Hal tersebut terbukti di Minggu kedua yakni bulan Februari 2022. Ditresnarkoba bersama Polrestabes dan Polres jajaran mengamankan 72 tersangka dan berhasil mengungkap 45 kasus narkoba.
Kapolda Sumsel, Irjen. Pol. Drs. Toni Harmanto, M.H., melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Supriadi, M.M., mengatakan dalam hal ini pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk memerangi narkoba.
"Tentunya kita akan terus melakukan pemberantasan narkoba. Terbukti kita berhasil mengungkap 45 kasus dengan mengamankan 72 tersangka dengan rincian 59 orang pengedar dan 13 orang pemakai," ujarnya, Selasa (15/2/22).
Dikatakan Kabid Humas bahwa dari para tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti yakni sabu sebanyak 233,06 gram, ganja sebanyak 452,07 gram, dan ekstasi sebanyak 5.123 butir.
"Untuk pekan kedua ini dari data yang kita peroleh bahwa dari daftar ungkap kasus nihil. Ini yang menandakan Polrestabes dan Polres jajaran untuk terus melakukan pengungkapan kasus narkoba di pekan ini," jelas Kabid Humas Polda Sumsel.
Beliau mengungkapkan, dari ungkap kasus tersebut maka aparat kepolisian berhasil menyelamatkan kurang lebih 12.096 anak bangsa dari jeratan barang haram tersebut.