Tribratanews.polri.go.id – Palembang. Sebanyak 25 kilogram narkoba jenis sabu dan 1.155 butir ekstasi hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) selama bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2021 dimusnahkan.
Barang bukti narkoba tersebut diamakan oleh Dit Narkoba Polda Sumsel dari 16 orang tersangka dengan 12 Laporan Polisi. Sebanyak 16 orang tersangka yang ditangkap terbukti sebagai pengedar atau kurir berasal dari Palembang dan luar Provinsi Sumsel.
Wakapolda Sumsel, Brigjen. Pol. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa dengan pengungkapan tersebut Polda Sumsel telah menyelamatkan 152.555 jiwa anak bangsa dari 25 kilogram sabu dan sebanyak 3.318 jiwa dari pil ekstasi yang disita.
Polri memiliki jargon baru yaitu Kampung Bersinar, yakni bersih dari narkoba. “Mohon dukungan, untuk komitmen ini. Bukan hanya barang bukti yang dimusnahkan, tetapi ke depan pengedar dan pembuatnya harus dimusnahkan juga dan dimisikan sesuai Undang-Undang,” jelas Jenderal bintang satu tersebut.
Wakpolda Sumsel menambahkan, kebijakan Kapolri dan Kapolda Sumsel sudah jelas dan keras untuk membersihkan semua kegiatan narkoba.
“Kita akan ciptakan kampung desa bersih dari narkoba, termasuk anggota yang menjadi pengguna, mengedarkan itu akan di-PTDH,” tegas Wakapolda Sumsel.
Setelah dilakukan pengecekan langsung oleh Tim Labfor Cabang Palembang Polda Sumsel, barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara diblender dan kemudian dibuang di dalam septic tank.