Polda Sumbar Musnahakan 164 Kg Ganja dan 15 Kg Katinon

4 December 2020 - 10:15 WIB
Tribratanewes.polri.go.id – Padang. Barang bukti hasil penungkapan kasus narkoba yang berhasil dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Dit Narkoba) Polda Sumatera Barat (Sumbar) sebanyak 164 kilogram (Kg) ganja dan 15 kilogram katinon dimusnahakan di halaman parkir Mapolda Sumbar dengan cara dibakar, Kamis (03/12/2020).

Kapolda Sumbar, Irjen. Pol. Drs. Toni Harmanto, M.H., secara langsung memimpin pemusnahan barang bukti tersebut. Kapolda Sumbar juga didampi oleh Forkopimda Sumbar, Pejabat Utama Polda Sumbar, BPOM Padang, Kepala Bea Cukai, dan Ketua LKAAM Padang.

Kapolda Sumbar dalam sambutannya, mengatakan bahwa permasalahan peredaran gelap narkoba sudah menjadi sebuah permasalahan yang sangat serius bagi setiap negara-negara di dunia termasuk di Indonesia.

Apalagi di ketahui bersama wilayah Sumatera Barat, saat ini menjadi salah satu wilayah tujuan utama pariwisata Indonesia, ditambah situasi kondisi geografis yang sedemikian rupa serta adanya perkembangan teknologi yang semakin maju, tentunya akan menjadi daya tarik tersendiri bagi para bandar ataupun pengedar ataupun pelaku kejahatan narkoba untuk melakukan aksinya di wilayah Sumatera Barat.

"Hal ini terbukti dengan adanya penangkapan para pelaku yang bukan hanya bagian dari sindikat Nasional, melainkan sudah merupakan sindikat Internasional," jelas Kapolda Sumbar.

Jenderal bintang dua tersebut menjelaskan bahwa dari data hasil ungkap kasus narkoba yang dilaksanakan oleh Polda Sumbar dan jajaran Polres untuk tahun 2020 terjadi penurunan. Pada tahun 2019 berhasil diungkap sebanyak 932 kasus dengan jumlah tersangka 1.255 orang, sedangkan Januari hingga November tahun 2020 berhasil mengungkap sebanyak 894 kasus dengan jumlah tersangka 1.176 orang, sementara dari segi barang bukti yang disita terjadi peningkatan yang signifikan khususnya barang bukti daun ganja dan pil ekstasi.

Kemudian, untuk jenis ganja tahun 2019 sebanyak 601,86 kg menjadi tahun 2020 sebanyak 894,55 kg, sedangkan jenis pil extacy dari 291 butir tahun 2019 menjadi 10.841 butir di tahun 2020.

"Sebagian besar yang ditangkap adalah merupakan pengedar narkoba dan bukan hanya berasal dari Sumatera Barat namun juga berasal dari luar propinsi seperti Aceh, Sumatera Utara, Riau dan Sumatera Selatan," jelas Kapolda Sumbar.

Kapolda Sumbar mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini, adalah salah satu bukti keseriusan Polda Sumbar, sekaligus bentuk transparansi dalam proses penyidikan kepada masyarakat.

Kapolda Sumbar berharap agar masyarakat Sumbar harus sadar dan terus berupaya meningkatkan kepedulian, kerjasama serta bersinergi untuk terus melakukan langkah-langkah nyata sesuai bidang kita masing-masing guna mencegah dan memberantas narkoba.

(fn/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment