Tribratanews.polri.go.id - Kendari. Penanganan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Polda Sultra mengalami penurunan. Bila tahun 2019 lalu, sebanyak 33 kasus. Pada tahun 2020 turun menjadi 22 kasus. Dari kasus itu, Polda Sultra berhasil menyelematkan uang negara sebesar Rp 6,781 miliar.
Kapolda Sultra, Irjen Pol Drs Yan Sultra Indrajaya mengatakan pihaknya menangani 22 kasus tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2020. Namun baru 9 kasus yang dituntaskan atau 36 persen.
“Ada penurunan kasus 66.66 persen dibanding tahun 2019. Kerugian keuangan negara berdasarkan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2020 sekitar Rp 5,218 miliar,” ungkapnya.
Sebanyak 13 kasus yang belum tuntas kata dia, akan dirampungkan tahun 2021. Saat ini, perkaranya masih ditangguhkan.
“Terkait kendala dilapangan, kita akan evaluasi lewat supervisi yang kami tempatkan di KPK sehingga kasus-kasus tunggakan bisa kita genjot dan selesaikan bersama di tahun 2021 ini,” jelasnya.
Secara keseluruhan, uang yang diselamatkan sebesar Rp 6,781 miliar. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari tunggakan kasus sebelumnya yang terselesaikan di 2020.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku korupsi yang merugikan masyarakat dan keuangan negara tanpa pandang bulu. Hal ini merupakan wujud komitmen dari Polda Sultra dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap kepolisian,” tegasnya.
(my/bq/hy)