Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. E Zulpan menjelaskan tak mempermasalahkan istri dua tersangka teroris melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim Makassar akan mengajukan praperadilan. Namun diingatkan kepada keluarga agar tidak buru-buru atau gegabah mengambil langkah praperadilan.
"LBH Muslim jangan terlalu gegabah dan buru-buru dalam melakukan praperadilan. Penyidik Densus 88 itu sudah bekerja sesuai prosedur," kata Kabidhumas, Selasa (01/06/2021).
Selain itu, Kabidhumas juga membantah jika penyidik Densus 88 Antiteror tidak memberikan surat penahanan terhadap MJ dan WA. Ia mengaku surat penahanan sudah dikirimkan penyidik Densus 88 Antiteror ke alamat sesuai kartu tanda penduduk (KTP) milik MJ dan WA.
"Saya sudah cek bahwa mereka ini ada surat perintah penahanannya dan sudah dikirimkan penyidik Densus ke rumah mereka sesuai dengan KTP MJ dan WA. Nah ini apakah keluarga tidak tinggal di rumah MJ dan WA, kita tidak tahu," tutur Kombes Pol. Zulpan.
Saat ini untuk MJ dan WA masih ditahan di Polda Sulsel bersama 54 tersangka teroris lainnya. Pasca bom bunuh diri Gereja Katedral Makassar, 56 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Termasuk itu tiga eks petinggi FPI (Front Pembela Islam) jadi tersangka. Jadi mereka sudah tersangka, bukan hanya ditahan saja," ucap Kabidhumas.