Polda Sulsel Amankan Dua Pria Pengedar Narkoba Ratusan Gram di Luwu Timur

8 February 2022 - 17:10 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Makassar. Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mengamankan dua pria pengangguran yang terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba.


Total barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan petugas mencapai 7 sachet berat 176,74 gram. Dua pelaku yakni berinisial AG (24) dan MA (44), keduanya diamankan di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur (Lutim) pada, Sabtu (5/2/22).


Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Komang Suartana, S.H., S.I.K., mengatakan pengungkapan itu berawal dari pihaknya menerima informasi bahwa akan ada transaksi narkoba.


“Saat digeledah kita temukan 1 box berisi 2 sachet sabu yang disimpan di saku celananya,” jelas Kabid Humas Polda Sulsel, Selasa (7/2/22).


Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku. Hasilnya di situ petugas mendapati beberapa paketan sachet sabu siap edar.


"Dikenakan pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kabid Humas.

Share this post

Sign in to leave a comment