Polda Riau Bongkar Lab Narkoba di Apartemen

5 June 2025 - 19:48 WIB
Polda Riau

Tribratanews.polri.go.id - Batam. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menggerebek Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika yang beroperasi di Apartemen kawasan Harbour Bay. Penggerebekan dilakukan pada 26 Mei 2025.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa dari dalam kamar apartemen di lantai 12, penyidik menemukan 4.839 butir ekstasi berbagai warna dan merek; 3.266,45 gram serbuk ketamine; 415 botol cairan ketamine HCL, 182,65 gram sabu; 405,8 gram happy water; 454 butir happy five; 1.309 pcs liquid cair mengandung etomidate; ratusan alat laboratorium; kemasan; serta bahan produksi lainnya

“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa pelaku TZ telah menjalankan kegiatan ini selama kurang lebih dua bulan secara mandiri (pelaku tunggal), dengan fokus meracik zat yang termasuk dalam pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, adapun bahan yang diolah saat ini adalah ketamine dan etomidate, kemudian jenis narkoba yang ditemukan dalam kasus ini meliputi sabu, inex, dan happy water yang diperoleh langsung dari rekannya berinisial S, yang saat ini masih dalam proses pengejaran oleh petugas,” jelas Dirresnarkoba, Kamis (5/6/25).

Berdasarkan keterangan dari tersangka, ujar Dirresnarkoba, seluruh barang bukti narkotika rencananya akan dijual di luar wilayah Pulau Batam. Namun, tersangka masih belum mengetahui secara pasti akan dijual ke pulau mana dan kepada siapa.

Hingga saat ini, ungkap Dirreskrimum, tersangka masih dalam tahap mencari calon pembeli. Namun, untuk narkotika jenis sabu, tersangka menyatakan tidak menjualnya karena sabu tersebut akan digunakan sendiri.

“Adapun harga yang ditawarkan oleh tersangka untuk masing-masing jenis narkotika adalah sebagai berikut: pil ekstasi dijual seharga Rp500.000 per butir, pil Happy Five seharga Rp200.000 per butir, Happy Water seharga Rp2.000.000 per gram, cairan (liquid) seharga Rp1.800.000 per pcs, dan serbuk Keytamin seharga Rp2.000.000 per gram,” ujar Dirresnarkoba.

(ay/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment