Tribratanews.polri.go.id - Sorong. Polda Papua Barat telah menangkap 11 orang tersangka yang diduga memicu bentrokan maut di Diskotik Double O Kota Sorong, Papua Barat.
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Tornagogo Sihombing mengemukakan bahwa 11 tersangka tersebut diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan, dan pembakaran Diskotik Double O yang mengakibatkan 18 orang tewas.
Irjen Pol. Tornagogo Sihombing menjelaskan inisial 11 tersangka itu adalah: M dan R dijerat pidana penganiayaan. AA, FMH, HW, KH alias AAN, AAF, IR, JFM, AR dan RR dijerat pidana pembakaran.
"Kita sudah menangkap 11 orang tersangka yang terlibat dalam peristiwa itu," tutur Kapolda Papua Barat di Jakarta, Sabtu (29/01/22).
Lulusan Akabri 1990 mengatakan masih ada tujuh orang tersangka yang kini tengah diburu oleh Polda Papua Barat. Tujuh buronan itu berinisial T, HR, PA, HT, MS, YR dan G.
Sejauh ini, Polda Papua Barat telah memeriksa 55 orang saksi untuk mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan dan pembakaran tersebut.