Tribratanews.polri.go.id – NTB. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) kini tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pengadaan mebel di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB. Kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan, setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB, Kombes FX Endriadi, dalam keterangannya membenarkan bahwa pihaknya telah membuka penyidikan resmi terhadap kasus tersebut.
“Perkara ini sedang dalam proses sidik (penyidikan) di Direktorat Kriminal Khusus,” ujar Endriadi, Selasa (28/10/2025).
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan meubelair untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-NTB yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022. Total dana yang dialokasikan dalam proyek tersebut mencapai Rp10,2 miliar.
“Pengadaan meubelair SMK se-NTB menggunakan anggaran DAK 2022 dengan nilai sekitar Rp10,2 miliar,” terang Kombes Endriadi.
Penyidik menduga terdapat ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan hasil akhir pengadaan. Indikasi mark-up harga serta dugaan pelanggaran prosedur menjadi fokus pemeriksaan aparat.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 50 saksi untuk mendalami dugaan penyelewengan dana tersebut. Dua di antaranya adalah pejabat penting di lingkungan Dinas Dikbud NTB, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, serta Kepala Bidang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
“Pemeriksaan juga mencakup pihak panitia lelang, penyedia barang, serta sejumlah kepala sekolah penerima bantuan perabot sekolah tersebut,” terang Dirreskrimsus Polda NTB.
Menurut informasi internal, penyidik berupaya mengurai alur distribusi dan realisasi proyek untuk memastikan apakah seluruh pengadaan mebel sesuai dengan spesifikasi dan volume yang ditetapkan.
Meski sudah naik ke tahap penyidikan, sambung Kombes Endriadi, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Kombes FX Endriadi menegaskan, pihaknya masih menunggu hasil resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB terkait penghitungan kerugian negara.
“Kami masih menunggu hasil audit dari BPKP NTB untuk menentukan potensi kerugian negara dan langkah hukum selanjutnya. Langkah ini penting agar penetapan tersangka nantinya memiliki dasar hukum dan perhitungan keuangan yang jelas serta akurat,” ungkapnya.
Kasus dugaan korupsi di sektor pendidikan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan dana publik untuk fasilitas belajar siswa SMK di seluruh NTB. Polisi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB juga memastikan akan memanggil kembali sejumlah saksi tambahan dan melakukan klarifikasi lanjutan terhadap dokumen kontrak serta laporan pertanggungjawaban proyek.
“Kami ingin memastikan semua tahapan proyek sesuai dengan ketentuan. Jika ditemukan unsur pidana, pasti akan kami tindak tegas,” tandas Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol. Endriadi.
Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan anggaran yang bersumber dari APBN dan ditujukan untuk mendukung kegiatan prioritas nasional di daerah. Dalam konteks pendidikan, DAK digunakan untuk menunjang sarana-prasarana sekolah, termasuk mebelair.
(nf/hn/rs)