Polda NTB Pasang Alat Deteksi di Sirkuit, Lima Drone Ilegal Diturunkan

12 February 2022 - 13:42 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Mataram. Dalam pengamanan tes pramusim MotoGP tidak hanya tertuju pada orang saja. Namun pengamanan juga dilakukan terhadap drone-drone illegal yang melintas di atas sirkuit Mandalika.

Hasilnya 5 unit drone diturunkan secara paksa. Itu karena tidak mengantongi izin terbang atau ilegal.

“Kita gunakan jammer drone untuk menurunkan drone-drone tersebut,” tegas Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di sirkuit Mandalika, Jumat (11/2/2022).

Penertiban drone itu dilakukan oleh tim Brimob Polda NTB. Jammer drone sendiri merupakan, pemancar gelombang radio yang kekuatannya sangat terarah dan tinggi. Menggunakan pemancar high gain directional diarahkan ke drone ilegal yang dimaksud sehingga tidak berfungsi lalu jatuh.

Dia menekankan, sesuai aturan yang ada, siapapun tidak boleh menerbangkan drone, saat tes pramusim MotoGP. Bahkan saat MotoGP Maret mendatang. Baik untuk mengambil video maupun foto. Karena dikhawatirkan mengganggu jalannya balapan.

Ditambah lagi, banyaknya peralatan lain di lokasi sirkuit. Salah satunya, helikopter yang standby. Kecuali, atas izin Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), atau Mandalika Grand Prix Association, atau pihak Dorna dan atau pihak-pihak berwenang lainnya.

“Jika melanggar, maka akan ditindak tegas, atau sesuai standar operasional prosedur (SOP). Kalau diterbangkan lagi, maka terpaksa kami berikan langkah lain,” tegas Kabid Humas.

Untuk mengetahuinya, tim telah memiliki alat deteksi drone. Alat itu ditempatkan di seluruh titik sirkuit Mandalika. Begitu terdeteksi, alat anti drone tersebut secara otomatis berbunyi.

“Lalu jammer drone bergerak,” bebernya.

Selain itu, dijalankan pula patroli drone. Sekaligus menempatkan personel di seluruh bukit di lingkar sirkuit Mandalika.

“Jarak dari 2 kilometer (km) saja drone ilegal dapat kami deteksi,” paparnya.

Untuk itulah, warga diimbau mematuhi aturan yang berlaku. Itu sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Sanksi hukumnya tidak main-main yakni, hukum pidana dan denda.

“Mari kita dukung dan sukseskan pramusim MotoGP ini,” pungkas Kabid Humas.

Share this post

Sign in to leave a comment