Polda NTB Gelar Konferensi Pers Terkait Pengerebekan Kampung Rawan Narkoba di Lombok Tengah

1 February 2025 - 21:15 WIB
Polda NTB

Tribratanews.polri.go.id - NTB. Tim gabungan Polda NTB, Polres Lombok Tengah, dan TNI menggerebek kampung rawan narkoba di Desa Beleka Daye, Kecamatan Praya Timur, pada Kamis kemarin.

Dalam konferensi pers di Polres Lombok Tengah, Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa dari 25 orang tersebut, 3 orang merupakan target operasi (TO), sementara 22 lainnya non-TO. pada Jumat (31/1/25)

Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj menyampaikan bahwa dalam penggerebekan ini, sebanyak 25 orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba diamankan, terdiri dari 17 pria dan 8 perempuan.

“Tiga TO yang ditangkap masing-masing berinisial R, S, dan M. Ketiganya diduga tidak hanya menjual narkotika tetapi juga menyediakan tempat bagi pelanggan untuk mengkonsumsi sabu di rumah mereka. Selain itu, beberapa anak buah ketiga TO ini juga turut diamankan petugas dalam penggerebekan tersebut,” jelas Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj. 

Sementara untuk non-TO yang diamankan, di antaranya BU, M, IJ, J, AEP, AM, RAP, YY, S, dan AR, mereka merupakan anak buah dari TO R dan S. Sedangkan dua terduga lainnya, RH dan NA, diduga sebagai penjual narkoba di wilayah Desa Beleka Daya.

Selain menangkap para pelaku, petugas juga turut mengamankan sebanyak 10 warga yang mencoba menghambat jalannya proses penggerebekan dan penggeledahan di beberapa lokasi. Sementara berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan menunjukkan bahwa dari 25 orang yang diamankan, 14 di antaranya dinyatakan positif narkotika, sementara 11 lainnya negatif.

“Operasi ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah NTB. Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan intensif,” jelas Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

Dari hasil penggerebekan di beberapa lokasi, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 19 gram beserta peralatan konsumsi seperti alat hisap dan pipa kaca, uang tunai Rp26 juta, 105 senjata tajam, senapan PCP, serta sejumlah HP dan sepeda motor.

Sementara itu, Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan monitoring dan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kami (Polri) mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan tempat bagi transaksi narkoba. Operasi ini adalah bukti nyata bahwa aparat keamanan serius dalam memberantas jaringan narkotika,” ujar AKBP Iwan Hidayat.

Para pelaku yang tertangkap dalam penggerebekan ini dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Ayat (1) dan (2) Undang – Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati.


(pt/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment