Tribratanews.polri.go.id – Mataram. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap pelaku tindak kejahatan pemalsuan surat test antigen, pelaku tersebut berinisial EZ (36) yang berasal dari Kampung Banjar, Kota Mataram.
Dalam konferensi pers yang dilakukan Polda NTB, Direktur Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol. Hari Brata mengatakan bahwa pelaku ditangkap dengan dasar alat bukti kuat terkait adanya dugaan pemalsuan surat tes cepat antigen tersebut.
"Jadi modus pelaku ini dengan cara membuat surat tes cepat yang hasilnya negatif, seolah-olah surat tersebut dikeluarkan oleh sebuah laboratorium klinik. Padahal kenyataannya surat keterangan tersebut dibuat sendiri oleh EZ di rumahnya dengan menggunakan seperangkat komputer," jelas Dir Reskrimum Polda NTB.
Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan alat bukti berupa seperangkat komputer lengkap dengan monitornya, mesin cetak, stempel, tiga unit telepon genggam, dan uang tunai Rp1,5 juta yang diduga didapatkan dari pemesan surat tes cepat antigen.
Tersangka EZ mengaku membuat surat test cepat antigen itu dengan menggunakan blangko asli yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh salah satu laboratorium klinik. Pelaku mengaku blangko asli surat test cepat antigen itu sebelumnya adalah milik rekannya.
"Surat itu kemudian dia cetak ulang dan gunakan untuk membuat surat tes cepat antigen yang baru," jelas Dir Reskrimum Polda NTB.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang ancaman hukumannya paling berat enam tahun penjara.