Polda NTB Berhasil Ungkap Jaringan Peredaran Obat Terlarang Daftar G, Ribuan Butir Berhasil Diamankan

21 September 2021 - 11:46 WIB
Tribratanews.polri.go.id – Mataram. Pelaku pengedar obat-obatan terlarang (Daftar G) merek Tramadol dan Trihexyphenidyl yang akan dikirim ke Jakarta berhasil digagalkan oleh Dirktorat Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan, jaringannya terbongkar dari hasil penangkapan dua pria penerima paket kiriman berisi ribuan obat keras asal Jakarta.

"Dalam paket yang disita tim kami, ditemukan 2.500 butir Tramadol. Paket ini dikirim dari Jakarta," jelas Dirresnarkoba Polda NTB, Senin (20/9/2021).

Penerima paket tersebut berinisial RI (25), dan HJ (30). Keduanya ditangkap dengan ribuan obat keras sesaat mengambil paket tersebut di kantor jasa pengiriman barang wilayah Kota Mataram, Minggu (19/9/2021) petang.

Dari keterangan keduanya kemudian terungkap peran pesuruh sekaligus pemilik barang, yakni pria berinisial MR (21), yang berdomisili di wilayah Karang Kelok, Kota Mataram.

"Malam itu juga tim melanjutkan pergerakan ke rumah MR," terang Dirresnarkoba Polda NTB.

Dari lokasi kedua, MR berhasil ditangkap bersama tiga pria berinisial AM (33), SH (23) dan RN yang usianya masih kategori anak. "Kita geledah tempat dan ditemukan Trihexyphenidyl 500 butir," jelas Dirresnarkoba Polda NTB.

Dengan temuan tersebut, MR bersama tiga rekannya langsung dibawa ke Polda NTB. Bersama dengan dua orang suruhannya yang lebih dahulu tertangkap, MR kini tengah menjalani pemeriksaan penyidik.

"Dari pengakuanya, MR ini mengakunya punya langganan khusus, tidak sembarang jual. Tetapi konsumennya rata-rata pelajar, mahasiswa," jelas Dirresnarkoba Polda NTB.

Atas perbuatannya, para pelaku kini terancam pidana penjara 10 tahun. Ancaman itu sesuai dengan Pasal 196 Juncto Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.

Share this post

Sign in to leave a comment