Polda Metro Tetapkan Delapan Tersangka Pencemaran Nama Baik Ijazah Jokowi

7 November 2025 - 14:40 WIB
Dokumentasi TBN

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan penyebaran isu ijazah palsu. Penetapan tersangka dilakukan usai adanya dua alat bukti yang dutemukan tim penyidik.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pop. Asep Edi Suheri, di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/25).

Irjen Pol. Asep mengatakan, delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster, yakni klaster pertama adalah ES KTR, MRF, RE, dan DHL. Kemudian, klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT.

"Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," ungkapnya.

Menurutnya, penyidik menyimpulkan bahwa delapan tersangka diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.


(ta/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment