Polda Metro Siap Kawal Pemberlakuan Ganjil Genap Kendaraan Sepeda Motor

7 June 2020 - 13:04 WIB
Tribratanews.polri.go.idJakarta. Rencana penerapan ganjil genap terhadap sepeda motor akan ditentukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Polda Metro Jaya menyatakan siap mengawal pemberlakuan ganjil genap di lapangan.

Hal itu dikatakan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (06/06/20).

Kombes Pol. Yusri Yunus menjelaskan bahwa pemberlakuannya akan diputuskan selama 14 hari sejak Pergub diumumkan. “Namun itu domainnya Dishub DKI. Kapan itu diberlakukan ganjil genap untuk sepeda motor, kita tunggu keputusan Dishub," terang Kombes Pol. Yusri Yunus.


Kabid Humas Polda Metro Jaya membeberkan dalam pembahasan beberapa waktu lalu, penerapan ini masih terus dievaluasi sambil menunggu keputusan dari Dishub DKI Jakarta.

"Kapan pun diberlakukan, Polda Metro Jaya siap mengawal aturan tersebut di lapangan," tegas Perwira Menengah Polda Metro Jaya.

Kombes Pol. Yusri Yunus menuturkan bahwa dalam aturan tersebut disebutkan daerah kawasan pengendalian lalu lintas yang sudah ditentukan Dishub.

"Sekarang kan mobil ganjil genap itu, nanti bisa saja diikutsertakan untuk sepeda motor," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Terkait sanksi yang diberlakukan bagi pelanggar ganjil genap untuk pengendara sepeda motor menggunakan mekanisme tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) yang nantinya mesti dipayungi dengan Perda.

Mantan Kabag Pensat Divisi Humas Polri menambahkan sekarang kan masa PSBB transisi, jika digunakan tilang ETLE harus ada Perda.

“Sekarang Perdanya kan cuma untuk kendaraan roda empat," tutup Kombes Pol. Yusri Yunus.

(ym/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment