Polda Metro Jaya Tetapkan Satu Tersangka Terkait Demo Ricuh di Depan Gedung DPR/MPR RI

19 July 2020 - 13:50 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait dugaan tindakan provokasi atau kericuhan pada saat aksi unjuk rasa penolakan rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat.

"Kemarin dari 20 orang yang kita amankan dan baru satu yang kita tetapkan sebagai tersangka," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus, Minggu, (19/01/20).


Kombes Pol. Yusri Yunus menjelaskansatu orang yang ditetapkan tersangka berperan melakukan pelemparan batu. Sementara, pelaku yang melempari Polantas masih dalam penyelidikan yang masih mendalam.

"Belum, kita masih dalami lagi karena ini kelompok mereka semuanya. Ini bukan Polantas saja, semua dilempar menggunakan botol," tegas Perwira Menengah Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda metro Jaya menyampaikan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap apakah ada tersangka lainnya.

"Kita tahu kemarin massa (pengunjuk rasa) sudah bubar semua, tapi masih ada orang orang yang provokasi. Setelah kita lakukan pengamatan hampir rata-rata mereka pelajar yang masih SMP, SMA, dan pengangguran. Sementara yang demo ini teman-teman mahasiswa. Ini masih kita dalami semua tunggu saja," tutur Kombes Pol. Yusri Yunus.


(ym/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment