Polda Metro Jaya Tetapkan 87 Orang Tersangka Dalam Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja

11 October 2020 - 12:04 WIB
Tribratanews.polri.go.idJakarta. Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 87 orang sebagai tersangka dalam ricuh unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di sejumlah titik di wilayah DKI Jakarta. Penetapan sejumlah tersangka itu usai penyidik melakukan pemeriksaan pendalaman terhadap 285 orang yang diamankan.


"Dari total itu, kami perkecil, tinggal 87 yang sudah ditetapkan tersangka," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus, Sabtu (10/10/20).


Kombes Pol. Yusri Yunus menjelaskan bahwa dari 87 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tujuh di antaranya ditahan dan yang lainnya dikenakan wajib lapor. Tujuh tersangka tersebut ditahan karena terbukti melakukan pengeroyokan terhadap anggota polisi yang sedang bertugas mengamankan demonstrasi.


"Tujuh orang yang ditahan. Mereka melakukan pengeroyokan ke petugas (kepolisian). Disangkakan pada Pasal 170 KUHP. Sisanya sebanyak 80 orang masih kami dalami, tapi sudah jadi tersangka," tutur Perwira Menengah Polda Metro Jaya.


Dalam unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja terjadi di beberapa lokasi di Jakarta, Kamis. Awalnya, aksi unjuk rasa itu berjalan tertib dengan menyampaikan asipirasi yang dikeluhkan dari pengesahan UU Cipta Kerja.


Namun, beberapa waktu kemudian, massa mulai terlibat kericuhan. Mereka berbuat anarkistis dengan merusak perkantoran dan membakar sejumlah fasilitas umum.


Kabid Humas Polda Metro jaya menjelaskan bahwa massa yang tidak terlibat atau tidak terbukti melakukan tindak pidana akan diberikan pengarahan, kemudian dipulangkan.


(ym/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment