Polda Metro Jaya Tetapkan 6 Pelaku Balap Liar Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Polisi di Pondok Indah

8 December 2021 - 22:56 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan enam tersangka kasus pengeroyokan anggota Sabhara Polres Tangerang Selatan Brigadir Irawan Lombu. Tersangka ada enam orang inisial FP, JW, N, FA, BB, dan A, Rabu (8/12/21).

 

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, S.I.K., M.Si., keenam tersangka merupakan komplotan pelaku balap liar yang memprovokasi agar menyerang Brigadir Irawan di lokasi kejadian. Para tersangka merasa terganggu dengan tindakan korban yang hendak membubarkan aksi balap liar tersebut.

 

"Mereka ini adalah satu komplotan atau satu geng, mereka pelaku balap liar. Karena upaya yang dilakukan korban mencoba menghentikan balap liar, merasa terganggu. Nah itu mereka memprovokasi," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya.

 

Saat ini, keenam tersangka sudah berada Mapolda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 170 dan 212 juncto 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Penyidik mengenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP juncto 214 KUHP. Ancaman pidana 8 tahun 6 bulan," pungkasnya.

 

Sebelumnya, Brigadir Irwan dikeroyok oleh sejumlah orang tak dikenal sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, korban bersama istri dan keluarganya sedang melintasi Bundaran Pondok Indah. Mobil mereka dihentikan orang-orang yang hendak balap liar. “Nah, terus, dia (Brigadir Irwan) liat situasi. Kunci motornya (orang yang hendak balap liar) diambil, marah, jadi rame, terjadilah ribut," ungkap Kasat Sabhara Polres Tangsel AKP Enung Holis.

 

Brigadir Irwan mendapatkan perawatan, namun bukan di rumah sakit. Saat ini kondisinya dikabarkan telah membaik.

Share this post

Sign in to leave a comment