Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Tersangka Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang

21 September 2021 - 13:37 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka kasus dalam kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.

"Ada tiga tersangka di sini menyangkut masalah 359 KUHP, 187 KUHP, dan 188 KUHP masih didalami terus," Jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (21/9/21).

Kabid Humas Polda Metro Jaya menerangkan tiga tersangka itu adalah para pegawai lapas yang sedang bertugas saat malam kejadian. Mereka adalah inisial RU, S, dan Y.

Penetapan tersangka itu, dilakukan dalam gelar perkara setelah mengumpulkan beberapa alat bukti serta pemeriksaan saksi.

"Ada 53 saksi kita periksa termasuk saksi pelapor kemudian beberapa alat bukti dikumpulkan, keterangan saksi sudah lengkap," Ujarnya.

Sejauh ini, Kemenkumham sudah menyerahkan 38 jenazah yang telah teridentifikasi ke pihak keluarga. Kepolisian sempat kesulitan mengidentifikasi akibat kondisi jasad korban kebakaran yang sulit dikenali.

Kepolisian sebelumnya menyatakan ada dugaan tindak pidana dibalik kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang. Sejumlah saksi diperiksa hingga kemudian kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.

Kepala Lapas Kelas I Tangerang Victor Teguh Prihartono juga sempat diperiksa. Beberapa hari kemudian, Victor dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala lapas untuk kepentingan penyidikan yang dilakukan kepolisian.

Pasal KUHP yang relevan dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang adalah Pasal 187 KUHP soal unsur kesengajaan, Pasal 188 KUHP soal dugaan kelalaian dan Pasal 359 KUHP soal dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa.

Share this post

Sign in to leave a comment