Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Wacana syarat kepemilikan garasi untuk pengurusan memperpanjang masa berlaku STNK maupun SIM bagi pemilik mobil mulai dikaji Polda Metro Jaya bersama Dishub DKI Jakarta. Wacana ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
"Iya nanti kita lagi bahas. Nanti disesuaikan dengan peraturan yang sudah, Pergub. Namanya aturan tidak boleh lebih tinggi. Akan kita bahas dengan Dishub dalam bentuk usulan," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Latif Usman, S.I.K., M.Hum., dilansir dari laman pmjnews, Minggu (9/4/23).
Baca Juga: Polda Papua Pastikan Pengamanan Sidang di PN Nabire Sesuai SOP
Kombes. Pol. Latif Usman menyambut baik rencana yang sedang bergulir tersebut. Tujuannya untuk mencari solusi terbaik menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta baru-baru ini mengkaji syarat kepemilikan garasi untuk memperpanjang STNK. Alasannya, untuk menekan parkir liar kendaraan yang selama ini kerap dilakukan masyarakat.
(bg/hn/pr/um)