Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kepolisian Daerah Metro Jaya, berhasil menangkap 17 anggota organisasi masyarakat (ormas) yang diduga menduduki lahan milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel).
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman apakah ada pihak lain yang terlibat. Sebanyak 11 di antaranya adalah anggota ormas dan enam lainnya adalah ahli waris.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. H. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H., menyebut anggota ormas yang berada di lokasi tersebut menyewakan lahan Rp3.500 untuk pedagang makanan dan Rp21 juta untuk pedagang hewan kurban.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut untuk mengungkapkan dalang-dalang lainnya yang bermain. Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak milik BMKG.
"Kemudian memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal ya. Tadi ada pengusaha pecel lele, pedagang hewan kurban, keduanya dipungut secara liar. Jadi dua korban ini langsung mentransfer kepada oknum anggota ormas saudara Y," ujarnya, dilansir dari laman metrotvnews, Senin (26/5/25).
Usai melakukan penangkapan, petugas gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, dan Satpol PP membongkar satu bangunan yang menjadi posko ormas menggunakan alat berat. Proses pembongkaran dikawal ketat petugas dengan mengerahkan ratusan personel.
Sementara itu, Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu atau GRIB Jaya membantah disebut menguasai lahan milik BMKG. Ketua Tim Hukum dan Advokasi DPP Grib Jaya, Wilson Colling menyebut kehadiran anggota atas permintaan resmi dari ahli waris lahan yang tengah berseketa dengan BMKG.
Ahli waris mengklaim memiliki bukti kepemilikan tanah berupa girik. Wilson mengklaim ahli waris meminta untuk menjaga lahan lantaran beberapa bangunan di lokasi dibongkar tanpa putusan eksekusi dari pihak pengadilan.
"Dasar-dasar ketakutan itu. Maka ketika tim hukumnya mendampingi mereka, mengajaklah mendampingi untuk menjaga jangan sampai ada pembangunan. Kenapa? Kalau sudah sudah dibangun, belum dibayar masih sengketa," ujarnya.
"Ini hak mereka menuntut ke siapa kalau sudah ada permanen gedung yang akan dibangun? Persoalannya ada di situ. Makanya isu yang beredar adalah GRIB Jaya yang menjaga lokasi itu menduduki lahan daripada BMKG itu salah sama sekali. Karena objek tanah tersebut giriknya asli ada, keterangan lurah ada belum terjadi peralihan," jelasnya.
Sebelumnya BMKG melaporkan salah satu ormas ke Polda Metro Jaya lantaran menduduki lahan BMKG di kawasan Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan. BMKG memastikan lahan tersebut dimiliki oleh negara.
(fa/hn/rs)