Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan. Penghentian dilakukan setelah dipastikan tidak ditemukan unsur tindak pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, penghentian dilakukan usai penyidik melakukan rangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan barang bukti, hingga pendalaman keterangan saksi. Kemudian, disimpulkan pada hasil gelar perkara tidak menemukan adanya peristiwa pidana dalam kematian Arya Daru.
"Iya benar, keterangan dari penyelidik dihentikan lidik karena dari rangkaian lidik, olah BB dan keterangan saksi sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana," ujar Kombes Pol. Budi saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/26).
Meski penyelidikan dihentikan, ujar Kombes Pol. budi, kepolisian menegaskan perkara ini belum sepenuhnya tertutup. Penyelidik tetap membuka peluang untuk kembali mendalami kasus tersebut apabila ditemukan bukti baru dari pihak keluarga.
"Jika pihak keluarga ada bukti baru yang valid maka penyelidik akan mendalami kembali," ungkapnya.
(ay/hn/rs)