Polda Metro Jaya Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

15 August 2025 - 15:47 WIB
Dokumentasi Polda Metro Jaya

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya menggelar sosialisasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Gedung Bidhumas. Kegiatan ini diikuti oleh para PPID Satker Polda Metro Jaya dan Kasihumas Polres jajaran.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dan Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat, menjadi pemateri dalam sosialisasi ini. Materi yang disampaikan mencakup Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, urgensi keterbukaan informasi, kewajiban badan publik, klasifikasi informasi publik, hingga mekanisme pelayanan dan keberatan.

Menurut Kabidhumas, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu indikator penting profesionalisme Polri.

“Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kebutuhan untuk membangun kepercayaan publik. Dengan transparansi, Polri dapat menghadirkan pelayanan yang akuntabel sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung tugas-tugas kepolisian,” ujar Kombes Pol. Ade Ary, Jumat (15/8/25).

Lebih lanjut ia menyampaikan, setiap PPID Satker maupun Polres jajaran harus melakukan pemutakhiran Daftar Informasi Publik secara berkala, minimal setiap enam bulan. Selain itu, penguatan sarana digital, integrasi media sosial, serta pelatihan berkelanjutan bagi SDM PPID perlu terus ditingkatkan.

“Dari kegiatan ini, para peserta diharapkan memperoleh pemahaman menyeluruh mengenai implementasi UU KIP serta pentingnya koordinasi antar-PPID di lingkungan Polda Metro Jaya,” ungkapnya.

Share this post

Sign in to leave a comment