Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan jaringan Sumatera – Jawa dengan barang bukti 131 Kg narkotika jenis sabu dan 160 Kg jenis ganja yang diamankan. “Dalam waktu satu bulan terakhir Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap narkotika tangkapan cukup besar,” jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (3/8/20).
Kapolda menyebutkan peredaran narkoba selama pandemi virus Corona semakin meningkat. Tercatat dari Januari hingga Agustus 2020 ini total ada 2.894 kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh Polda Metro Jaya. "Peredaran narkoba saat pandemi COVID-19 cukup tinggi. Khusus Polda Metro Jaya selama tahun 2020 dari bulan Januari sampai saat ini ada 2.894 kasus narkotika dengan tersangka juga sangat besar sampai 3.586 kasus tersangka ya," jelasnya.
Irjen Pol Nana Sudjana merinci dari 2.894 kasus narkotika, barang bukti yang dapat diamankan diantaranya ganja seberat 632 kilogram. Selanjutnya, sabu-sabu dengan total 516 kilogram. Adapula 109.993 butir ekstasi dan pil happy five sekitar 92.275 butir. “Ini memang cukup besar dan memang tingkat peredaran narkoba di wilkum cukup besar. Bisa dikatakan sekarang hampir setiap hari mengungkap 12 sampai 20 kasus,” jelas Kapolda.
Jenderal Bintang Dua tersebut menegaskan bahwa Polda Metro Jaya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan memastikan tidak ada tempat bagi narkoba di Jakarta. “Kami dari Polda Metro Jaya terus berkomitmen Jakarta harus harus zero narkoba, dan kita tetap berkomitmen tidak ada ruang bagi narkoba,” tegas Kapolda.
Irjen Pol Nana Sudjana juga mengimbau agar masyarakat juga turut serta dalam memerangi peredaran narkotika. Hal ini untuk menyelamatkan generasi bangsa, karena mayoritas penguna narkoba dari kalangan anak-anak muda. “Untuk menyelamatkan generasi muda dari ketergantungan narkoba. Hal ini akan terus kami gelorakan perang terhadap narkoba,” terangnya.
Atas purbuatanya para Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau denda maksimal 10 miliar rupiah.
(bg/bq/hy)