Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan narkoba home industry yang memproduksi ganja sintetis (gorila) lintas provinsi. Jaringan itu berproduksi di dua apartemen yaitu di Jakarta dan Bandung.
"Direktorat Reserse Narboba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dua jaringan narkoba home industry ganja jenis sintetis atau biasa disebut gorila. Jaringan ini ditangkap di Jakarta dan Bandung," terang Kombes Pol. Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/09/21).
Dari pengungkapan kasus tersebut jajaran kepolisian berhasil mengamankan 6 orang tersangka beserta barang bukti 157 kilogram ganja sintesis beserta alat produksi.
Adapun keenam tersangka yang diamankan adalah P, AEP, GBS, ES, GR, dan FR.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan keenam tersangka mempunyai peran berbeda. Mulai dari memproduksi tembakau gorila, sampai berperan sebagai kurir.
Atas perbuatannya keenam tersangka dijerat dengan Pasal 155 Subsider Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Juncto Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.
(ym/bq/hy)