Polda Metro Jaya Amankan Pelaku Pencurian Dan Pemerkosaan
18 May 2021 - 09:24
WIB
Tribratanews.polri.go.id - Jakarta.Dua pelaku kasus pencurian berujung pemerkosaan remaja berusia 15 tahun di Bintara, Kota Bekasi, telah diamankan. Polisi saat ini masih memeriksa tersangkan untuk mendalami perkara ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan sebelum melakukan aksi pencurian pelaku terlebih dahulu melakukan penyekapan dan pemerkosaan terhadap anak pemilik rumah.
“Pelaku memanjat tembok belakang, pelakunya berdua naik satu motor dan yang satu ini loncat lewat tembok belakang kemudian masuk melalui ventilasi udara,” ujar Kabid Humas dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (17/5/2021).
“Kemudian, pelaku masuk ke dalam rumah dan menemukan korban sedang tidur-tiduran dan saat itulah pelaku melakukan penyekapan terhadap korban yang dibawah umur dan dilakukan pemerkosaan dengan ancaman mau dibunuh,” jelas Kombes Pol. Yusri Yunus.
Kabid Humas menambahkan, seusai melakukan pemerkosaan pelaku yang berinisial RTS dan berstatus DPO itu mengambil dua unit handphone milik korban. Tersangka kemudian melarikan diri lewat belakang rumah.
Terkait dengan bagaimana kondisi korban pasca peristiwa tersebut, Kabid Humas menyebut pihaknya tengah melakukan pendampingan dan pemberian trauma healing kepada korban.
“Korban saat ini sedang kita coba pulihkan melalui trauma healing, karena dia juga dibawah umur juga tidak bisa kita sebutkan identitasnya,” terang Kabid Humas.
“Kita juga akan mencari tahu bagaimana kondisi kejiwaan korban, karena yang pasti dia trauma. Dalam hal ini, kita juga akan berkoordinasi dengan pihak perlindungan anak untuk mengatasi kasus ini,” sambung Kabid Humas.