Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan seluruh kendaraan yang melanggar kecepatan hingga kelebihan muatan di jalan tol akan tetap ditilang melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), termasuk dengan kendaraan yang memiliki pelat dewa. "Semua berlaku termasuk RFS, sama seperti ganjil genap, semuanya berlaku," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (29/3/22).
Selain pelat RFS, Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo memastikan kendaraan dengan pelat dari luar Jakarta yang melanggar batas kecepatan dan melebihi muatan akan turut ditilang.
Lantaran, kebijakan ini telah terintegrasi dengan Polda lain. Dimana terdapat 26 Polda yang telah tergabung dalam ETLE Nasional Presisi. "Kami akan kirimkan (surat tilang) ke instansi yang tertera di alamat kendaraan tersebut," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya.
Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri akan memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk memantau para pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan. Mulai April 2022, apabila tertangkap akan dikenakan tilang.
Sejauh ini, kamera ETLE untuk penindakan pelanggaran kecepatan kendaraan sudah terpasang di lima ruas jalan tol, mulai dari Jakarta-Cikampek baik jalur bawah maupun jalur MBZ, ruas jalan tol dalam kota, ruas jalan tol Kunciran-Cengkareng, ruas jalan tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta.
Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan saat ini sudah ada di tol JORR dan tol Jakarta-Tangerang.