tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya memperkuat langkah preventif untuk mencegah aksi unjuk rasa di Jakarta berujung kericuhan dan tindakan anarkis.
Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat tetap dapat menyampaikan aspirasi secara aman dan tertib, sekaligus mencegah terjadinya kerusakan fasilitas umum maupun jatuhnya korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dilindungi undang-undang. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.
"Kami sampaikan bahwa penyampaian aspirasi di muka umum itu dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Jadi ada tahapan-tahapan ataupun mekanisme," kata Budi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (02/09/2026).
Budi menjelaskan, salah satu langkah preventif yang dilakukan kepolisian adalah memberikan imbauan serta edukasi kepada masyarakat mengenai tata cara menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, pemberitahuan kepada kepolisian sebelum aksi juga penting agar pengamanan dapat dipersiapkan secara maksimal.
"Tujuannya apa? Sehingga aksi ini bisa dikawal dengan baik, berapa jumlah peserta aksi, sehingga kepolisian juga mempersiapkan jumlah personel pelayanan," jelasnya.
Pengamanan, kata Budi, bukan semata-mata untuk mengawal massa aksi. Polisi juga memastikan aspirasi yang disampaikan dapat diterima oleh pihak yang menjadi tujuan penyampaian aspirasi.
Untuk mendukung penyampaian aspirasi yang tertib, Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya juga telah menyiapkan sejumlah lokasi yang dapat digunakan untuk pelaksanaan aksi.
"Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya sudah mempersiapkan tempat-tempat, kolam-kolam kalau dalam istilahnya kami, sehingga aspirasi ini dapat tersampaikan dengan baik," ujar Budi.
Ia mencontohkan sejumlah aksi di depan Gedung DPR-MPR RI yang dapat berlangsung melalui mekanisme audiensi. Aspirasi massa kemudian difasilitasi hingga dapat diterima langsung oleh pimpinan DPR.
Budi mengajak masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi untuk tetap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Dengan demikian, hak menyampaikan pendapat dapat berjalan beriringan dengan keamanan, ketertiban, dan kepentingan masyarakat luas.
"Silakan sampaikan aspirasi, tetapi tetap tertib, ikuti mekanisme dan jangan sampai berujung pada tindakan anarkis," tegasnya.
(ad/hn/rs)