Polda Malut Pasang Plang Peringatan ke Warga Ubo-Ubo

24 July 2025 - 21:30 WIB
RRI

Tribratanews.polri.go.id – Ternate. Polda Maluku Utara di sejumlah titik mulai memasang Plang bertuliskan peringatan keras untuk warga Kelurahan Ubo-Ubo yang menempati tanah milik Polda Maluku Utara seluas 4,9 hektare.

Pemasangan plang peringatan tersebut, dilakukan setelah surat somasi ketiga dilayangkan kepada sejumlah warga yang menempati tanah milik Polri.

Plang bertuliskan, Tanah ini milik Polda Maluku Utara, berdasarkan sertifikat hak milik nomor 3 tahun 2006 yang dikeluarkan BPN Provinsi Maluku Utara seluas 4,6 hektare.

Barang siapa menempati lahan ini tanpa hak maka dijerat dengan pasal 385 KUH-Pidana tentang penyerobotan lahan pasal 167 KUH-Pidana tentang memasuki lahan tanpa izin dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan PP pengganti Nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si., menyatakan, pemasangan plang yang dilakukan ini karena sudah tiga kali melayangkan somasi sebagai upaya pendekatan.

“Langkah kota ini tidak langsung gusur, makanya kota layangkan somasi satu hingga somasi ketiga,” jelasnya, dilansir dari laman RRI, Kamis (24/7/25).

Selanjutnya, ia mengungkapkan bahwa hingga somasi ketiga yang dilayangkan, warga yang menempati lahan tersebut tidak memberikan respon atau tanggapan, dengan menggugat ke Pengadilan jika memiliki legalitas.

“Kalau merasa punya legalitas, silahkan gugat saja ke pengadilan karena itu jalan paling bagus,” jelasnya.

Disentil terkait dengan hasil pertemuan dengan Pemerintah Kota Ternate yang telah dilaksanakan Kapolda meminta agar menanyakan langsung ke Pemerintah Kota. “Kalau soal langkah dari Pemkot, silahkan tanya ke mereka saja,” jelasnya.

(fa/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment