Polda Lampung Ungkap 6,28 Hektare Kebun Ganja di Aceh Utara

28 February 2022 - 16:56 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Bandar Lampung. Polda Lampung dan Tim gabungan membongkar 6,28 hektare kebun ganja. Kebun itu berada di pedalam Desa Lhokdrien Dusun Uteu, Kecaman Sawang, Aceh Utara. (28/2/2022).

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes. Pol. Aris Supriyono, S.I.K., M.H., menegaskan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penangkappan dua penerima paket 5 kg ganja asal Aceh pada November 2021. "Ini pengembangan terhadap penangkapan pelaku PH dan DI. Mereka pemilik paket 5kg ganja yang akan diselundupkan ke Bandung, Jabar. Dari keterangan keduanya, ganja ini berasal dari MS warga Kampung Doy, Banda Aceh," jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung tersebut.


Lanjutnya, Penemuan ladang ganja ini dilakukan oleh Tim gabungan Polda Lampung, Polda Aceh, Kodm0103 Aceh Utara dan Ditjen Bea Cukai. "Untuk bisa ke lokasi, tim harus berjalan kaki selama empat jam. Kebun itu tidak dapat dilewati mobil atau motor," tegas Kombes. Pol. Aris Supriyono, S.I.K., M.H.


Eks Kapolres Jember ini juga menjelaskan, 6,28 hektare kebun ganja ini tidak ditemukan dalam satu lokasi. Ada tiga lokasi dengan jarak yang cukup. "Lokasi pertama dengan luas 1,78 hektare. Ada 17.800 batang ganja dengan ketinggian di atas 200cm dengan total 17,8 ton," tegas Kombes Pol tersebut.


Kemudian, lokasi kedua luas 3 hektare ada 30.000 batang ganja. Ketinggian di bawah 200cm dengan berat total 15 ton. Lokasi ketiga luas 1,5 hektare ada 15.000 batang ganja dengan ketinggian di bawah 200 cm dengan berat 7,5 ton."Dari ketiga kebun ganja ini, kami temukan 62.800 batang ganja," tambah Kombes. Pol. Aris Supriyono, S.I.K., M.H.

Polda lampung menyangangkan, tim belum menangkap MS atau jaringan lain yang menanam ganja tersebut, hingga kini Polda lampung dan tim masih memburu MS serta yang berkaitan dengan kebun ganja di Aceh ini.

Share this post

Sign in to leave a comment