Polda Lampung Tetapkan 10 Tersangka Terkait Pembakaran Polsek Candipuro

22 May 2021 - 11:01 WIB
Tribratanews.polri.go.id – Bandar Lampung. Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengamankan sebanyak 14 orang terkait kasus pembakaran Polsek Candipuro. Dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, polisi menetapkan sebanyak 10 orang tersangka kasus pembakaran. Kesepuluh tersangka tersebut berinisial J, AS, D, JM, AS, DK, AS, SK, SA, S.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan

Tersangka terlibat upaya seperti dugaan provokasi, menyebarkan via medsos, bahkan menyiapkan kata-kata provokatif untuk disebarkan.

Kabid Humas Polda Lampung menambahkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, karena pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

"Sampai saat ini kami masih melakukan penyidikan dan penyelidikan. Kami masih mendalami informasi dari 14 orang yang telah diamankan ini, apakah ada pelaku lainnya. Sekaligus mencari otak atau dalang dari perusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro," jelas Kabid Humas Polda Lampung.

Share this post

Sign in to leave a comment