Tribratanews.polri.go.id - Lampung. Polda Lampung berkomitmen Polri untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kapolda Lampung, Irjen. Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si., menuturkan
bahwa Polri patuh pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Undang-undang tersebut mengatur bahwa Polri tidak memiliki hak pilih dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
Baca Juga: Ini 7 Wilayah Polda yang Akan Uji Coba Pembuatan SIM dengan Syarat Punya BPJS Kesehatan
"Saya ingin menyampaikan beberapa hal terkait pelayanan publik dan juga tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Polri dalam pemilu, sesuai dengan amanat UU Nomor 2 Tahun 2002, bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis," tuturnya, dilansir dari viva, Senin (3/6/24).
Irjen. Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si., menambahkan bahwa peran Polri dalam pesta demokrasi adalah untuk menjaga keamanan.
Kapolda Lampung menjelaskan bahwa hal ini telah disampaikannya dalam berbagai forum dan menjadi pedoman bagi seluruh personel Polri, sebagaimana telah ditegaskan oleh pimpinan tertinggi Polri.
Namun, Polri juga membutuhkan kerja sama dari semua pihak untuk lebih mengedepankan pelayanan kepada masyarakat menjelang Pilkada.
Melalui sinergi antara TNI dan Polri, berbagai persiapan telah dilakukan untuk mengamankan dan menyukseskan Pilkada 2024.
(ek/pr/nm)