Polda Kepri Tangkap Dua Tersangka Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

15 August 2020 - 12:48 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Batam. Dua orang tersangka berinisial J dan E dari PT SMB yang merupakan perusahaan perekrutan dan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia secara ilegal ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dipekerjakan dikapal ikan asing.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kombes Pol Harry Goldenhardt, menjelaskan bahwa PT SMB  melakukan perekrutan dan pemberangkatan terhadap tiga orang pada Oktober 2019 ke Taiwan melalui Singapura yang diketahui telah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jumat (14/08/2020).

Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan bahwa pada awal 10 Agustus 2020 pihak keluarga korban diinformasikan oleh PT. SMB bahwa para pekerja tersebut telah meninggal dunia.

“Pada Senin yang lalu yakni tanggal 10 Agustus 2020 akan dilakukan penyerahan terhadap tiga jenazah di Pelabuhan Batu Ampar yang diantar oleh spead boat pancung dari kapal ikan asing yang berada di perairan OPL dan selanjutnya ketiga jenazah tersebut dibawa ke salah satu rumah sakit di Kota Batam,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.

Atas kejadian tersebut Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman jenazah Pekerja Migran Indonesia melalui perairan di wilayah Kepri.

“Pada tanggal 12 Agustus 2020 polisi berhasil mengamankan J yang merupakan Direktur dari PT SMB dan E Manager HSE di salah satu hotel di Kota Batam,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.

Ketiga jenazah  tersebut diketahui berinisial D A N beralamat di Donggala, Sulawesi Tengah, S beralamat di Biruen, Aceh dan M berasal dari Biruen, Aceh.

Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan PT SMB sama dengan kejadian yang diungkap Polda Kepri beberapa waktu lalu.

Modus yang dilakukan yaitu PT SMB melakukan perekrutan dan pengiriman terhadap ketiga korban dan menempatkan para pekerja di kapal pencari ikan berbendera asing.

Dari hasil pengungkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit hp samsung milik tersangka, tiga buku paspor, buku pelaut (SeVaman’s Book) milik para korban/jenazah dan uang tunai sebesar Rp 38.500.000 serta catatan kronologis kapal yang berisikan kronologis kematian korban.



Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 4 jo Pasal 10 Undang–Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar jo Pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan jo pasal 181 KUHP.

(fn/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment