Polda Kepri Gelar Konferensi Pers Terkait Keberhasilan Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan 8,3 Kg Narkotika Jenis Shabu dan 20.000 Pil Ekstasi

1 December 2020 - 11:37 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Batam. Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum., didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H, Kabid HumaS Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., dan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang memimpin kegiatan konferensi pers terkait keberhasilan Ditresnarkoba Polda Kepri dan Sat Resnarkoba Polresta Barelang dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan Pil Ekstasi yang diselenggarakan di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Senin(30/11/2020).

Dalam penangkapan tersebut tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kepri dan Sat Resnarkoba Polresta Barelang berhasil amankan tiga orang tersangka Inisial DE, AC dan AK alias K serta mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak 8.322 gram Sabu dan 20.000 Pil Ekstasi.


Dalam sambutannya, Wakapolda Kepri mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi yang diberikan oleh masyarakat tentang adanya transaksi narkotika kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri. Selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka Inisial DE dan AC dan membawa tersangka ke Perairan Laut Nongsa, Kota Batam dan disaat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu tersebut seberat 8.322 gram yang dimasukkan di dalam jerigen warna biru. Dari pengakuannya barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Surabaya dan Madura.

"Sedangkan pengungkapan Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 20.000 Butir, Kronologisnya berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika Internasional dari Malaysia ke Indonesia di wilayah perairan Batam. Kemudian dilakukan Observasi di lapangan Tim opsnal dari Polda Kepri pengungkapan Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 20.000 Butir dan mengamankan tersangka AK alias K di Tanjung Uma Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam,” tambah Wakapolda Kepri.

“Dari keterangan tersangka bahwa barang bukti tersebut berasal dari Malaysia dan sampai saat ini Tim dari Dit Resnarkoba Polda Kepri terus melakukan pendalaman dan pengembangan dan diharapkan ini bisa membuka jaringannya sehingga kita bisa mengungkap lebih banyak lagi barang bukti dan tersangka. Dan informasi yang kita dapat Pil ini akan diedarkan di wilayah Kepri dan didistribusikan ke tempat-tempat lainnya,” tegas Wakapolda Kepri.

Akibat perbuatannya, kini para tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 123 ayat (1) Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

(sm/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment