Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Penangkapan Selama Bulan Mei 2021

11 June 2021 - 11:51 WIB
Tribratanews.polri.go.id – Samarinda. Sebanyak 1 kilogram (Kg) narkoba jenis sabu hasil pengungkapan pada pertengahan Mei 2021 yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dimusnahkan dengan cara di blender dan di buang kedalam toilet, Kamis (10/06/21).

Wadir Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rino Eko, memimpin langsung pemusnahan barang bukti tersebut dan dihadiri beberapa perwakilan instansi dan Lembaga Negara.

“Yang kita musnahkan ini ada tiga laporan polisi [LP] pada bulan Mei 2021 lalu, dan sudah ada penetapannya,” jelas Wadir Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Tidak semua barang bukti sabu dimusnahkan. Sebagian disisihkan untuk kepentingan persidangan dan penyelidikan.

“Sesuai amanat undang-undang bahwa disisihkan sedikit untuk barang bukti persidangan, sisanya dimusnahkan,” terang Wadir Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Diketahui, 1 dari 5 tersangka yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini hasil penangkapan di Kota Balikpapan yang terjadi pada Senin (24/5). Ada pun Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Soekarno Hatta, Karang Joang, Balikpapan Utara.

Bermula dari penangkapan seorang pria berinisial WA. Polisi menemukan barang bukti sebanyak 1,1 kilogram milik WA, kemudian dikembangkan dan didapati 4 tersangka lainnya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun.

Share this post

Sign in to leave a comment