Tribratanews.polri.go.id - Palangkaraya. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Deklarasi dan Konferensi Wilayah ke-1 di Gedung Smart Province, Kantor Diskominfosantik, Palangka Raya, Senin (17/1/2022).
Dalam kesempatan itu juga mengadakan dialog publik dengan tema Peran AMSI Menjaga Media Siber Sehat di Era Digital yang mana dihadiri oleh AKBP Murianto dan Paur Anev Subbid PID Ipda H Shamsudin sekaligus sebagai pemateri.
Ditempat yang sama, Kasubbidpenmas menyampaikan, terkait pemahaman Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) serta etika dalam bermedia siber.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa Bidhumas Polda Kalteng mempunyai program agar para pengguna media sosial dan media siber tidak melanggar UU ITE yaitu dengan Stop HPUS (Hoaks, Pornografi, Ujaran Kebencian dan SARA). “Diharapkan, dengan Stop HPUS, dunia siber kita menjadi kondusif dan santun. Jangan lupa membudayakan Saring sebelum Sharing,” terang Kasubbidpenams.
Sementara itu, Cak Sam yang juga merupakan Ketua Tim Medsos Bidhumas Polda Kalteng menerangkan bahwa Hoaks, pronografi, ujaran kebencian, dan menyinggung SARA, banyak ditemukan di dunia maya khususnya warganet Kalteng, karena diduga mereka masih belum paham bagaimana bijak dan cerdas menggunakan medsos. “Oleh karena itu, kami berharap dengan dialog seperti ini dapat menumbuhkan wawasan serta pemahaman kepada warganet Kalteng, untuk lebih bijak ketika menggunakan media siber,” harapnya.
Diakhir penyampaiannya, Cak Sam menegaskan bahwa Humas Polda Kalteng sangat mendukung program AMSI terkait kolom Cek Fakta di media siber yang tergabung di AMSI. “Dengan adanya program Cek Fakta, Polri akan terbantu oleh rekan-rekan media dalam menangkal.hoaks yang berkembang di dunia siber,” pungkasnya.