Polda Kaltara Siapkan Langkah Preventif Guna Antisipasi Karhutla

5 August 2021 - 13:03 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Tanjung Selor. Polda Kalimantan Utara menyiapkan berbagai langkah untuk mengantisipasi dini ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) meskipun tidak termasuk enam provinsi prioritas penanganan rawan bencana saat kemarau yang puncaknya diprediksi Agustus 2021.

“Ada enam daerah prioritas Polri untuk prioritas penanganan Karhutla yakni wilayah Polda Riau, Kalbar, Kaltim, Kalteng dan juga Sumsel. Meski begitu, Kaltara tetap waspada dan antisipasi dini,” terang Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol. Budi Rachmat di Tanjung Selor, Kamis, (05/08/21)

Selain membentuk Satgas Karhutla, Polda Kaltara juga mengambil langkah preventif dengan menggencarkan sosialisasi larangan membuka lahan dengan pembakaran serta sanksi hukumannya sesuai peraturan antara lain UU lingkungan Hidup dan UU Kehutanan.

Polda Kaltara juga mengoptimalkan teknologi canggih yang dimiliki, salah satunya adalah aplikasi “Asap Digital” yang mampu mendeteksi titik panas atau hot spot di wilayah Kaltara.

“Iya untuk pantauan Karhutla. Aplikasi ada di ruang Command Center Polda Kaltara dan dikelola oleh biro operasi Polda Kaltara,” tutur Perwira Menengah Polda Kaltara.

Pembangunan fasilitas itu sebagai bentuk antisipasi dari Polda Kaltara dengan memanfaatkan dana pusat terhadap ancaman karhutla yang setiap kemarau selalu mengintai.

Diharapkan dengan keberadaan fasilitas itu maka ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kaltara dapat diantisipasi.

Ancaman karhutla setiap tahun pada saat kemarau semakin tinggi karena terkait semakin luas pembukaan lahan untuk berbagai aktifitas.

Saat ini, sebagian wilayah sudah memasuki musim kemarau, termasuk Kaltara sehingga perlu persiapan mengantisipasi ancaman tersebut.

Polri mewaspadai Karhutla karena Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi sebagian wilayah Indonesia akan memasuki musim kemarau antara Mei dan Juli, dan puncaknya mulai Agustus 2021.

Keseriusan pemerintah menghadapi masalah karhutla yang kini jadi “bencana rutin” setiap kemarau terlihat dengan lahirnya penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) Penegakan Hukum Terpadu Tindak Pidana Kebakaran Hutan dan/atau Lahan antara Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kejaksaan di Jakarta, Kamis (6/5/2021).

SKB ditandatangani oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit, dan Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin yang dihadiri Menkopolhukam Mahfud MD.

SKB bertujuan agar ada koordinasi dan komunikasi lebih baik dalam penegakan hukum Karhutla antara Polri dengan kejaksaan.

Setelah kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan, Polri akan berkoordinasi dengan kejaksaan terkait saksi ahli yang dilibatkan dan petunjuk yang lain guna menghindari bolak balik berkas perkara.

(ym/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment