Polda Kalbar Tetapkan 16 Tersangka Terkait Kasus Perusakan Rumah Ibadah di Kabupaten Sintang

7 September 2021 - 11:38 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Pontianak. Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menyatakan bahwa sejauh ini sudah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan rumah ibadah yang terjadi di Kabupaten Sintang.

"Polda Kalbar sudah menetapkan 16 orang tersangka sampai dengan pagi hari ini," teramg Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Donny Charles Go di Jakarta, Selasa (07/09/21).

Menurut Perwira Menengah Polda Kalbar sebanyak 16 tersangka tersebut diduga kuat berperan sebagai pihak yang melakukan perusakan terhadap Masjid itu. Namun, Polisi masih mendalami 'otak' atau aktor intelektual dalam peristiwa itu.

"Perannya diduga sebagai pelaku pengrusakan," tutur Kombes Pol. Donny Charles Go.

Sebelumnya peristiwa perusakan Masjid Ahmadiyah di Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) pada Jumat 3 September 2021 lalu. Peristiwa ini menyedot perhatian beberapa kalangan.

enteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku perusakan tempat ibadah jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat oleh sekelompok orang. Menurutnya, tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum.

(ym/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment