Polda Jawa Barat Berlakukan Ganjil Genap Terpadu di Puncak

10 September 2021 - 13:51 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Bandung. Kepala Kepolisian Polda Jawa Barat memberlakukan aturan ganjil genap kendaraan bermotor secara terpadu di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor tanggal 10 sampai 12 September 2021, untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas akhir pekan.

Wakapolda Jawa Barat mengoordinasikan lima Polres dan Polresta di Bogor Raya untuk bersinegri melaksanakan kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor secara terpadu agar hasilnya optimal dan efektif.

Wakapolda mengatakan, bahwa pelaksanaan kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor ini hasilnya dievakuasi untuk diperbaiki pada akhir pekan berikutnya.

"Targetnya adalah penurunan angka kasus penularan Covid-19. Saat ini di seluruh Jawa Barat berada pada PPKM level 3, kita harapkan secepatnya turun menjadi level 2,"ujarnya.

Kapolresta Bogor Kota menambahkan, bahwa pelaksanaan kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor secara terpdu di kawasan Puncak Bogor menyiapkan 14 lokasi penyekatan.

Lokasi penyekatan tersebut meliputi delapan titik di Kabupaten Bogor, dua titik di Kota Bogor, satu titik di kabupaten Cianjur, dua titik di Kota Sukabumi, dan satu titik di Kabupaten Sukabumi.

Dalam mengurangi mobilitas kendaraan akan dilakukan dengan bebarapa tahap, pembatasan ganjil genap pelat nomor kendaraan bermotor, bila volume kendaraan masih tinggi juga, langkah-langkah berikutnya adalah menutup total kendaraan masuk wilayah Puncak Bogor.

Kapolresta Bogor berharap, kejadian 2 minggu terakhir, yakni padatnya volume kendaraan di kawasan Puncak Bogor, yang menjadi viral di media sosial, bisa di kurangi, dan masyarakat bisa makin mengerti.

“Saat ini masih pandemi Covid-19 dengan status PPKM Level 3, masyarakat belum sepenuhnya bisa bebas,” tutup Kapolresta Bogor.

Share this post

Sign in to leave a comment