
Wadirkrimsus Polda Jatim juga menambahkan, kronologi kejadian bermula saat ada patroli Siber di awal bulan Januari 2021. Kemudian anggota melakukan analisa dan penyelidikan, sehingga hari Kamis tanggal 21 Januari 2021 Subdit V Siber Polda Jatim berhasil menangkap pelaku yang diduga sebagai mucikari. "Sangat disayangkan korban adalah anak dibawah umur, disini korban bernama bunga yang masih berusia 15 tahun 10 bulan," jelasnya. Ini tindak pidana murni diperkuat dengan 3 (tiga) orang Ahil: Ahli Pidana (Sapta Aprilianto, S.H., M.H., LLM - (Unair Surabaya), Anil (TE (Aulia Bahar Pemama, S.Kom., M.ISM., - Diskominfo Provinsi Jatim), Ahli Agama (Drs. Saiful Jazil, S.Ag., M.Ag., - Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya). Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 296 KUHP. Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1). Ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar.