Polda Jatim Gagalkan Transaksi Jual-Beli 3.000 Bahan Peledak Illegal

19 February 2021 - 12:23 WIB
Tribratanews.polri.go.id – Surabaya. Jual beli sebanyak 3.000 bahan peledak jenis detonator yang dikemas dalam 30 kotak di Pelabuhan Jangkar, Kabupaten Situbondo berhasil digagalkan oleh Direktorat Polisi air dan udara (Ditpolairud) Polda Jatim. Selain itu polisi juga mengamankan dua orang tersangka bernama Mastur (47) warga Probolinggo dan Ahmadi (41) warga Sumenep.

Pengungkapan tersebut bermula saat tim Intel Ditpolairud Polda Jatim melakukan penyelidikan di wilayah Pelabuhan Jangkar Situbondo. Dari penyelidikan tersebut, akhirnya polisi meringkus dan mengamankan dua tersangka.

“Penangkapan kedua tersangka ini setelah adanya informasi dari masyarakat jika di pelabuhan Jangkar sering digunakan untuk jual beli bom ikan. Dari situ, penyidik Ditpolairud melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap kedua tersangka,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (19/02/2021).

Sebanyak 3.000 bom ikan itu diserahkan Mastur kepada Ahmadi di pelabuhan Jangkar Situbondo, selaku pemesan atau pembeli.

Untuk harga per-unit detonator senilai Rp. 7.000 sehingga untuk tiga ribu biji jumlahnya Rp. 21.000.000 dan pembayaran via transfer.

Dari pengungkapan ini, akhirnya Polisi mengamankan barang bukti berupa bahan peledak jenis detonator sebanyak 30 kotak berisi 3.000 detonator dan dua unit telepon genggam.

Bahan peledak yang dibuat oleh tersangka ini terbilang cukup berbahaya. Pasalnya, bahan baku untuk membuat bahan peledak ini terdiri dari campuran arang dan potassium dan juga belerang.

“Bom ikan yang dibuat oleh tersangka ini cukup berbahaya, karena bisa merusak ekosistem laut,” jelas Kabid Humas Polda Jatim.

Selain itu sistem kerja detonator sebagai pemicu dimasukkan ke tengah bubuk potassium yang dikemas dalam botol untuk meningkatkan daya ledak hight explosive.

Kemudian botol dibakar dengan api dan dilemparkan ke area kerumunan ikan. Jika peledak ini dilempar ke laut akan merugikan kerusakan ekosistem dan habitat ikan dan terumbu karang (Destructive Fishing).

Tersangka Mastur ini seorang Residivis kasus yang sama, dia pernah ditangkap pada tahun 2015. Dan saat ini dia mengulangi kembali perbuatannya dan kembali dilakukan penangkapan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang – undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Keduanya akan mendapatkan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

Share this post

Sign in to leave a comment