Tribratanews.polri.go.id - Jatim. Masyarakat Jawa Timur kini bisa turut berperan dalam pengawasan pangan melalui layanan Call Center pengaduan yang disediakan oleh Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, pengaduan bisa disampaikan ke nomor darurat 110 atau melalui WhatsApp call center di 0811-3079-1919.
“Semua laporan masyarakat akan diterima, diolah, dan diteruskan ke satker terkait. Identitas pelapor dijamin dirahasiakan,” tegasnya.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pengawasan terpadu terhadap peredaran bahan pangan, khususnya beras, agar masyarakat terlindungi dari produk tidak layak konsumsi.
Untuk diketahui, Kabid Humas Polda Jatim menyampaikan terkait layanan Call Centre pengaduan yang disediakan oleh Polda Jatim ini, saat mendampingi Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto pimpin gelar Press Conference di Sidaoarjo terkait keberhasilan mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen terkait pabrik pengolahan beras yang tidak sesuai mutu dan SNI pada klaim kemasan.
(nf/hn/rs)