Polda Jateng Sekat Boyolali-Solo Selama PPKM Darurat

8 July 2021 - 13:43 WIB

Tribratanews.polri.go.id -  Petugas gabungan TNI-Polri melakukan penyekatan di pintu keluar masuk Boyolali, khususnya yang dari dan menuju Solo. Penyekatan ini untuk meminimalisir mobilitas masyarakat di masa PPKM Darurat.

 

 

"Boyolali adalah daerah penyangga untuk wilayah Solo. Maka nanti akan dilakukan penyekatan di wilayah Bangak (Banyudono, Boyolali) dari dan menuju Kota Boyolali, lajur kanan dan lajur kiri, TNI-Polri akan melakukan penyekatan selektif prioritas," ujar Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, dalam konferensi pers usai apel gelar pasukan gabungan Satgas penanganan COVID-19 Kabupaten Boyolali, bersama Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Rudianto, di Alun-alun Kidul Kompleks Kantor Terpadu Pemkab Boyolali, Rabu (7/7/2021).

 

 

Oleh karena itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bepergian jika tidak ada kepentingan yang urgen. Apalagi hanya untuk sekadar nongkrong atau kumpul-kumpul dengan teman-temannya.

 

 

"Contoh bersepeda, nongkrong, berkumpul, mau ke tempat tertentu yang tidak punya kepentingan yang esensi, tidak usah melakukan pergerakan," ujar Kapolda.

 

 

Kegiatan penyekatan ini merupakan bagian dari penerapan PPKM Darurat yang berlaku mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021. Penerapan PPKM Darurat untuk meminimalisir mobilitas masyarakat guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona yang saat ini melonjak tinggi diberbagai wilayah.

 

 

Selain membatasi pergerakan masyarakat,Kapolda juga menyatakan akan menindak tegas dengan sanksi pidana kepada penimbun obat-obatan dan oksigen yang saat ini sangat dibutuhkan, khususnya penderita Corona atau COVID-19.

 

 

"Kita sudah melakukan mapping dan akan kita sidik pidananya manakala dengan situasi semacam ini ada masyarakat yang coba-coba mencari keuntungan seperti itu," terang Kapolda.

 

 

"Direktorat Kriminal Khusus (Polda Jateng) sudah kita perintahkan, untuk seluruh wilayah Jawa Tengah akan dilakukan hal yang sama. Sehingga tidak ada masyarakat yang ingin menimbun, mencari keuntungan terkait dengan medis, oksigen dan sebagainya yang situasi saat ini sangat critical," jelas Kapolda.

 

 

Tak hanya soal obat-obatan dan oksigen. Luthfi menyatakan, pihaknya juga akan menindak tegas terhadap pelaku penyebar berita hoax. Menurut dia, berita hoax akan membuat masyarakat cemas dan penyebarnya akan dikenai pidana pelanggaran Informasi Teknologi (IT).

Share this post

Sign in to leave a comment