Polda Jateng Ringkus 325 Pelaku Kejahatan

2 November 2021 - 13:01 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Semarang. Operasi Sikat Jaran Candi 2021 yang digelar Polda Jateng, berhasil meringkus ratusan pelaku kejahatan yang menjadi target operasi, maupun yang bukan target operasi. Operasi ini digelar selama 20 hari, yakni 11-31 Oktober 2021.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iqbal Alqudisy menyebutkan, dalam operasi ini Polda Jateng berhasil mengungkap 110 target operasi, dan 162 bukan target operasi, serta mengamankan 325 tersangka bersama puluhan barang bukti kejahatan.

Barang bukti yang berhasil disita dari ratusan pelaku kejahatan ini, antara lain kendaraan, barang berharga hasil kejahatan, serta senjata tajam (sajam). "Para tersangka itu ada yang terlibat curat, curas, terlibat sindikat dan penadah, serta ada juga yang residivis," jelas Kabid Humas.

Dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2021, polisi berhasil mengungkap sindikat pencurian mobil mewah, dan menggagalkan rencana pencurian yang ada di wilayah hukum Polda Jateng. Dari 325 tersangka, sebanyak 316 laki-laki, enam perempuan, dan satu anak-anak.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 363 KUHP tentang Curat, Pasal 365 KUHP tentang Curas, dan Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan hukuman 4-12 tahun. "Petugas juga berhasil mengamakan barang bukti, berupa 287 sepeda motor, dan 14 mobil, serta tiga truk," pungkas Kabid Humas .

Share this post

Sign in to leave a comment