Tribratanews.polri.go.id - Semarang. Kapolda Jateng, Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.St.Mk., S.H., bakal menindak tegas organisasi masyarakat (ormas) yang nekat melakukan razia atau sweeping saat Ramadan.
Menurutnya, tindakan sweeping ormas melanggar Undang-undang, lantaran tidak ada individu atau organisasi di Jawa Tengah yang berkedudukan di atas hukum. Pihaknya berharap situasi Jawa Tengah betul-betul kondusif sehingga masyarakat bisa melaksanakan ibadah Ramadan secara khusyuk dan aman.
“Tidak ada kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan penegakan hukum seperti razia dan sebagainya. Berdasarkan amanat Undang-undang, kewenangan seperti itu ada di institusi kepolisian," ungkap Kapolda (4/3/24).
Baca Juga: Kapolres Jakpus: 3.929 Personel Kawal Demo di Depan DPR RI
Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, telah melakukan dua operasi untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat meliputi Operasi Keselamatan Candi dan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat). Operasi Keselamatan Candi dilaksanakan mulai 4 hingga 17 Maret 2024.
Operasi ini berkaitan pada keselamatan berlalu lintas dan mengedukasi masyarakat sehingga pada saat mudik, mereka sudah lebih siap. Sedangkan operasi Pekat dilaksanakan pada 6 hingga 25 Maret 2024 yang bertumpu pada penindakan terhadap berbagai jenis penyakit masyarakat.
“Soal pekat mulai dari operasi menyasar minuman keras, mabuk-mabukan, lain sebagainya,” ujar Kapolda Jateng.
Tak hanya itu, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi terkait jam operasi tempat hiburan malam. Para Kapolres jajaran sudah diperintah untuk merapatkan hal tersebut dengan stakeholder di daerah karena kebijakan tiap daerah berbeda.
“Polisi siap mengamankan keputusan yang sudah dibuat di masing-masing daerah dan bekerja sama dengan Satpol PP,” jelasnya.
(rz/pr/nm)