Tribratanews.polri.go.id - Semarang. Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi mengatakan larangan mudik lebaran 2021 sudah diberlakukan. Dan menurut informasi larangan tersebut akan dilaksanaan pada H-7 sampai dengan H+7 atau 14 hari terhitung sejak tanggal 12 hingga 25 Mei 2021. Menindaklanjuti larangan mudik 2021, Polda Jateng menerjunkan kurang lebih 11.000 personil TNI-Polri untuk ditempatkan di sejumlah titik jalur mudik.
Kapolda menambahkan, seluruh rest area di Jateng akan didirikan posko-posko PPKM. Pos ini menjelang H-7 dan H+7 akan dinaikan jumlahnya menjadi 14 pos penyekatan arah menuju Semarang dan sebaliknya.
"Tapi melihat situasi di Wilayah Jawa Tengah saya tegaskan mulai nanti malam khusus di rest area sudah kita berlakukan. Operasi yang akan kita lakukan nanti lebih banyak upaya-upaya peringatan. Seperti imbauan terkait prokes, pemberian masker dan lainnya," jelas Kapolda Jateng.
Polda Jateng juga akan melakukan pantauan terhadap setiap kendaraan berplat nomor luar Jawa Tengah. Selain penyekatan, pemblokiran juga akan dilakukan bagi kendaraan plat nomor luar yang akan mudik ke Jateng tersebut.
"Untuk kendaraan plat nopol luar Jawa Tengah, kita akan melakukan putar balik kepada kendaraan mereka, Kita tidak akan kecolongan dengan kendaran pemudik," pungkas Kapolda Jateng.